Yaqut Melawan Penetapan Tersangka, KPK Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi perlawanan hukum yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi tersebut.
Gugatan Praperadilan Diajukan di PN Jakarta Selatan
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Yaqut telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026). Pemohon dalam gugatan ini adalah Yaqut sendiri, sementara termohonnya adalah KPK yang diwakili oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Sidang perdana untuk mengadili gugatan praperadilan Yaqut telah dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026). Persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, menandai babak baru dalam perjalanan kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.
KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Menanggapi langkah hukum yang diambil Yaqut, KPK melalui Jubir Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. KPK menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap tersangka dalam proses peradilan.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya.
Jubir KPK lebih lanjut menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka, menurutnya, hanya dilakukan setelah terdapat alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat hukum.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegas Budi Prasetyo.
BPK Konfirmasi Kuota Haji sebagai Keuangan Negara
Dalam perkembangan terkait, KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.
KPK berkomitmen untuk memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak yang terlibat dalam perkara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang sedang diusut KPK ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, penyelenggaraan haji masih berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri yang menjabat.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi intensif ke Pemerintah Arab Saudi. Tujuan utama penambahan kuota adalah untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dalam beberapa kasus bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Sebelum adanya penambahan kuota, Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 221 ribu jemaah haji pada tahun 2024. Setelah ditambah dengan kuota tambahan, total kuota haji Indonesia untuk tahun tersebut menjadi 241 ribu jemaah.
Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan
Masalah muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur dengan jelas bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat pembagian yang tidak proporsional ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan tahun 2024 justru gagal berangkat.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
KPK mengungkapkan adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sebagai langkah pengamanan, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset termasuk rumah, mobil, hingga uang dalam mata uang dolar yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, KPK belum menguraikan secara detail konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak terkait penyelenggaraan ibadah haji. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi semua pihak.