Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Kehadirannya sangat dinantikan, mengingat di persidangan sebelumnya ia hadir secara langsung.
Alasan Ketidakhadiran Yaqut
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang putusan karena mengalami kelelahan setelah menjalani agenda yang padat. "Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan," ujar Mellisa di PN Jaksel. Pernyataan ini disampaikan di tengah kerumunan pendukung yang hadir, termasuk anggota Banser Nahdlatul Ulama yang berjaga di halaman dan depan ruang sidang.
Dukungan Massa dari Banser NU
Pasukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU kembali memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunjukkan solidaritas yang kuat. Pantauan pada pukul 09.30 WIB menunjukkan banyak anggota mengenakan seragam loreng lengkap, sementara simpatisan lain hadir dengan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut'. Kehadiran Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla juga turut menandai pentingnya sidang ini bagi komunitas NU.
Ini bukan pertama kalinya Banser NU mengawal sidang Yaqut; pada Februari lalu, mereka juga berbaris di PN Jaksel untuk mendukung proses hukum yang dijalani mantan menteri tersebut.
Putusan Praperadilan Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan yang menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Dengan putusan ini, status Yaqut sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil, menunjukkan aspek teknis dalam putusan tersebut.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penolakan gugatan praperadilan ini memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melanjutkan penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menandai kompleksitas kasus ini.
Putusan ini membuka jalan bagi KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan, sesuai dengan perkembangan investigasi. Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap sistem kuota haji dan integritas penyelenggaraan ibadah tersebut.
