Yaqut Cholil Qoumas Absen 3,5 Jam dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi Haji
Yaqut Absen 3,5 Jam dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Yaqut Cholil Qoumas Absen 3,5 Jam dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak kunjung hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, meski telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pada Kamis, 12 Maret 2026, namun hingga pukul 12.30 WIB, Yaqut belum juga muncul.

KPK Masih Menunggu dan Minta Surat Penundaan Resmi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan Yaqut. "Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang," kata Budi kepada media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tanpa surat tersebut, KPK tidak dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Sementara itu, pengacara Yaqut belum memberikan respons terkait ketidakhadiran kliennya hari ini. Situasi ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka sah karena didukung bukti-bukti yang memadai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Upaya Hukum Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada:

  • Jumat, 30 Januari 2026
  • Selasa, 16 Desember 2025
  • Senin, 1 September 2024
  • Kamis, 7 Agustus 2025

Setelah penetapan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan statusnya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk bukti T-4 hingga T-117, serta didukung bukti T-135 dan T-136.

KPK Fokus Menuntaskan Penyidikan

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan, KPK akan segera melanjutkan proses penyidikan. "Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep di Jakarta.

Kasus ini juga melibatkan penyitaan aset, di mana KPK menyita tiga unit kantor PT DSI di Prosperity Tower pada Februari 2026 sebagai bagian dari penyelidikan. Ade Safri, perwakilan KPK, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan absennya Yaqut dalam pemeriksaan hari ini, KPK menekankan pentingnya surat penundaan resmi untuk penjadwalan ulang. Proses hukum terhadap mantan menteri ini terus berlanjut, menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga