Vonis Jimmy Marsin Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hukuman penjara bagi Jimmy dinaikkan dari 8 tahun menjadi 10 tahun, berdasarkan putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Putusan Banding yang Diperberat
Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin oleh Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Jimmy Marsin. Selain itu, Jimmy juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 90 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti senilai USD 32.691.551,88, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 8 tahun kurungan.
Hukuman untuk Terdakwa Lainnya
Putusan banding juga memperberat hukuman bagi Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, disertai denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, termasuk Newin Nugroho sebagai Presiden Direktur PT Petro Energy, yang sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus korupsi ini merupakan bagian dari skandal yang menurut KPK telah merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Latar Belakang Kasus Korupsi LPEI
Sebelumnya, Jimmy Marsin bersama Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikut adalah rincian vonis awal yang dijatuhkan:
- Newin Nugroho: 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Susy Mira Dewi Sugiarta: 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Jimmy Marsin: 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.
Putusan banding ini menegaskan komitmen peradilan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor pembiayaan ekspor. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dan melibatkan pejabat perusahaan terkemuka.



