TikTokers Vanessa Tuhuteru Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Identitas KTP dan KK
Vanessa Tuhuteru Tersangka Pemalsuan Identitas KTP dan KK

TikTokers Vanessa Tuhuteru Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Identitas KTP dan KK

Penyidik Bareskrim Polri telah secara resmi memeriksa TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Penetapan status hukum ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, dan dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kronologi Pemeriksaan dan Dasar Penetapan Tersangka

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Vanessa Tuhuteru ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah penyidik dalam menetapkan dan memeriksa tersangka tersebut. "Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," ujar Triyogo dalam keterangannya.

Triyogo menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik yang dimintai keterangan belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Vanessa.

Asal-Usul Kasus dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan penelusuran, peristiwa ini diduga telah terjadi sejak tahun 2018.

Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui bahwa Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India bernama Suresh Kumar dan melahirkan anak pada 3 November 2018. "Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah," jelas Triyogo.

Selain itu, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan KK baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yaitu di Kalimantan dan Alor, dengan perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Perubahan ini diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan pria selingkuhan.

Motivasi Pelaporan dan Dampak Hukum

Triyogo menegaskan bahwa awalnya kliennya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak suami. "Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai pada 2024," kata Triyogo.

Ia menambahkan bahwa laporan ini diajukan setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya. "Laporan ini bukan untuk menyerang pribadi, tetapi agar fakta hukum menjadi terang dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru. Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum," tegasnya. Triyogo juga menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dengan Vanessa Tuhuteru resmi berstatus sebagai tersangka. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.