Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Bebaskan Tiga Terdakwa dalam Dua Perkara Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan. Kedua perkara tersebut meliputi kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dan kasus suap kepada hakim. Sidang ini melibatkan para terdakwa yaitu Junaidi Saibih selaku advokat dan akademisi, Tian Bahtiar sebagai mantan Direktur Pemberitaan JakTV, serta Adhiya Muzakkin yang berperan sebagai pengelola media sosial.
Proses Sidang dan Putusan Hakim
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dari Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB. Majelis hakim diketuai oleh Efendi, S.H. dengan anggota hakim Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Secara spesifik, terhadap Junaidi Saibih, hakim membebaskannya dari dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Junaidi diduga melakukan obstruction of justice dengan merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar melalui Jakarta Justice Forum di Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif di media massa dan media sosial terkait proses penyidikan dan penuntutan.
Pembebasan dari Tahanan dan Pemulihan Hak
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Keputusan ini berlaku untuk semua terdakwa, termasuk dalam kasus suap kepada hakim yang juga melibatkan Junaidi Saibih, di mana JPU sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Dalam kasus suap tersebut, dakwaan menyatakan bahwa Junaidi diduga menyuap hakim dengan merancang skema hukum untuk pembelaan klien dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Namun, hakim kembali menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Kasus Terkait Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki
Sementara itu, terhadap terdakwa Tian Bahtiar, majelis hakim juga menyatakan bahwa ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice. Dakwaan sebelumnya menuduh Tian melakukan perintangan penyidikan melalui operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan, dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Begitu pula dengan Adhiya Muzakki, hakim membebaskannya dari dakwaan obstruction of justice yang melibatkan operasi media sosial untuk menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan. Putusan ini menegaskan bahwa semua terdakwa dinyatakan bebas dan hak-hak mereka dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur media dan hukum, serta menyoroti kompleksitas proses peradilan dalam perkara korupsi di Indonesia. Dengan putusan bebas ini, ketiga terdakwa dapat kembali ke kehidupan normal tanpa beban hukum yang sebelumnya mengancam.



