Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Diadili
Bekasi - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap lanjutan. Kedua tersangka yang berinisial K (49) dan NY (52) telah resmi diserahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan untuk segera menjalani persidangan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Mengutip informasi resmi dari akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Proses ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P-21. Penyerahan tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga disertai dengan 36 barang bukti yang sangat krusial untuk proses persidangan.
Barang bukti yang diserahkan mencakup berbagai dokumen penting, termasuk dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dokumen transaksi perbankan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang berhasil diamankan. Kompleksitas barang bukti ini menunjukkan penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian.
Kerugian Negara yang Signifikan
Penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi pada Agustus 2025 berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp7.117.660.158. Nilai ini merepresentasikan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan dan pembinaan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana korupsi. "Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara," tegasnya.
Modus Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Investigasi lebih lanjut mengungkap bagaimana kedua tersangka memanfaatkan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Tersangka KD diduga menggunakan uang sebesar Rp2 miliar untuk membiayai kampanye calon legislatif pada Pemilu 2024. Penggunaan dana hibah atlet difabel untuk tujuan politik ini menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp1,79 miliar. Sebagian dari uang ini, yaitu Rp319.420.000, digunakan untuk uang muka dan angsuran pembelian dua unit Toyota Innova Zenix. Mobil mewah tersebut dibeli dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY, menunjukkan upaya untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Imbauan Kepolisian dan Partisipasi Masyarakat
Polres Metro Bekasi secara aktif mengajak masyarakat untuk berperan dalam menjaga kondusifitas penegakan hukum. Masyarakat diimbau melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana melalui berbagai saluran yang tersedia:
- Call Center 110 untuk pengaduan darurat
- SPKT 24 jam di nomor 0852-1203-3711
- Layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korbannya adalah atlet difabel yang seharusnya mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.