Pemkot Bogor Larang Operasional Karaoke dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H
Bogor Larang Karaoke dan Panti Pijat Saat Ramadan

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketat Selama Bulan Suci Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan larangan operasional bagi sejumlah tempat usaha selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, yang ditandatangani oleh Wali Kota Dedie A Rachim pada Rabu, 18 Februari 2026.

Larangan Menyeluruh untuk Tempat Hiburan Malam

Berdasarkan poin-poin dalam SK tersebut, kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, dan panti pijat di wilayah Kota Bogor wajib menutup operasinya sepanjang bulan Ramadan. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan tersebut.

Ketentuan Khusus bagi Warung Makan dan Rumah Makan

Sementara itu, rumah makan, warung makan, atau sejenisnya masih diizinkan beroperasi pada siang hari. Namun, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat, mereka wajib menutup area makan tersebut menggunakan tirai atau penutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa.

"Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelas poin dalam SK tersebut.

Larangan Tambahan untuk Kegiatan Sahur dan Petasan

Selain larangan bagi tempat hiburan, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road (SOTR). Larangan ini diberlakukan karena kegiatan tersebut dinilai dapat menimbulkan kerawanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Aturan serupa juga berlaku untuk produksi, penjualan, dan penyalakan petasan selama Ramadan. Kegiatan bazar Ramadan diwajibkan menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk pengawasan yang lebih ketat.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan

Pemkot Bogor menegaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam SK ini akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku," tulis surat keputusan tersebut.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkot Bogor berharap dapat memelihara ketertiban umum dan menciptakan suasana kebatinan yang mendukung aktivitas puasa selama bulan suci Ramadan.