Status Tersangka Yaqut Sah, Kapan Penahanan oleh KPK Akan Dilakukan?
Status Tersangka Yaqut Sah, Kapan Ditahan KPK?

Status Tersangka Yaqut Sah, Kapan Penahanan oleh KPK Akan Dilakukan?

Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditolak oleh hakim. Dengan demikian, status tersangka Yaqut secara resmi dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Putusan Hakim Menegaskan Kepatuhan Prosedur

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim, seraya membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua bukti yang sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Awalnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu setelah penambahan.

Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota. Akibatnya, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meskipun seharusnya mereka bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan. Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Tanggapan Tim Hukum Yaqut

Tim hukum Yaqut, yang diwakili oleh pengacara Mellisa Anggraini, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan praperadilan. Mereka menilai hakim tidak mempertimbangkan kualitas dan relevansi alat bukti yang diajukan, serta tidak membahas kewenangan KPK dalam penetapan tersangka.

"Tentu kami menghargai putusan tersebut, tetapi kami punya catatan serius. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua, tanpa mempertimbangkan apakah berkualitas atau relevan," kata Mellisa. Dia juga mengungkit ketiadaan kepastian hukum bagi Yaqut, karena surat penetapan tersangka belum diterima hingga saat ini.

Pertimbangan Hakim dan Penolakan Bukti

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan didasarkan pada bukti T-4 sampai T-117, serta didukung bukti T-135 dan T-136. Hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh Yaqut, seperti kumpulan artikel berita dan putusan pengadilan lain, karena dinilai tidak relevan atau belum menjadi yurisprudensi.

"Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah, dan tidak memasuki materi perkara," jelas hakim. Hal ini memperkuat posisi KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pemanggilan Pemeriksaan oleh KPK

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu, dengan rencana pemeriksaan dilakukan pada pekan ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir pekan, meski tidak merinci waktu pastinya.

"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya," ujar Asep. Langkah ini menandai perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum terhadap Yaqut, dengan penahanan mungkin akan menyusul setelah pemeriksaan.

Dengan status tersangka yang telah sah, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya oleh KPK, termasuk kemungkinan penahanan dan penyelesaian kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga