KPK Ungkap Modus Operandi Mantan Menag dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terperinci membeberkan skema atau cara yang digunakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam mengatur kuota tambahan haji untuk tahun 2023 dan 2024. Pengungkapan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Skema Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Kesepakatan
Menurut Asep, pada Mei 2023, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Awalnya, telah disepakati dengan Komisi VIII DPR bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler. Namun, mantan Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini justru menyetujui usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu, Hilman Latief, untuk membagi kuota menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Ini artinya sudah menyalahi. Di awal rapat bulan Mei itu dialokasikan semuanya 8.000 untuk reguler," tegas Asep. Gus Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023 yang menetapkan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Pungutan Fee Percepatan yang Mengalir ke Pejabat
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, menerbitkan keputusan yang melonggarkan aturan sehingga jemaah baru bisa langsung berangkat melalui jalur khusus. Rizky kemudian menentukan kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memerintahkan pengumpulan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.
"Fee percepatan tersebut diberikan ke Gus Yaqut dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ungkap Asep. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Pengulangan Skema di Tahun 2024 dengan Modus Serupa
Skema serupa terulang pada tahun 2024. Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah plus tambahan 20.000 jemaah. Meski dalam rapat dengan Komisi VIII DPR disepakati pembagian 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, Gus Yaqut secara diam-diam menginstruksikan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan tersebut.
"IAA (Gus Alex) menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan dari YCQ (Gus Yaqut)," jelas Asep. Gus Alex kemudian memberikan arahan teknis agar pembagian ini tampak tidak melanggar undang-undang.
Pertemuan Rahasia dan Surat kepada Arab Saudi
Pada November 2023, digelar pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang diinisiasi Fuad Hasan dengan Gus Yaqut, yang membahas permintaan mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%. Gus Yaqut juga memerintahkan penyusunan draf MoU dengan Arab Saudi untuk mengusulkan skema 50:50, meski rapat dengan DPR telah menyepakati lain.
Dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Gus Yaqut secara resmi meminta pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Permintaan ini kemudian dituangkan dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kerugian Negara dan Dampak bagi Jemaah Reguler
Asep menyebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Pembagian kuota tambahan 50:50 menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 menjadi tertunda.
"Ada kerugian secara bagi para jemaah haji reguler. Kalau dibagi secara undang-undang, ada 8.400 orang jemaah haji reguler 2024 yang berangkat pada tahun itu menjadi tidak berangkat," kata Asep. Selain itu, kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.
Pungutan Berlanjut dan Penerbitan Keputusan Menteri
Pada Januari 2024, Gus Alex memerintahkan pengumpulan fee percepatan senilai USD 2.000 atau Rp33,8 juta per jemaah, mirip dengan pola tahun 2023. Terbit pula KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, berdasarkan MoU dengan Arab Saudi.
Keputusan ini kemudian diikuti dengan draf Keputusan Dirjen PHU yang mengatur pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus berdasarkan nomor urut nasional, melainkan bisa diusulkan PIHK. "Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2019," tegas Asep.
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK menyusul pengungkapan skema sistematis yang telah berlangsung dua tahun berturut-turut ini.



