Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun Libatkan Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, akan menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis 26 Februari 2026.
Riza Chalid sendiri merupakan pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina dan saat ini berstatus buron. Sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dengan jadwal yang menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Sembilan Terdakwa dan Dakwaan Kerugian Negara yang Fantastis
Dalam sidang ini, tidak hanya Kerry yang menghadapi vonis. Terdapat delapan terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang putusan pada hari yang sama. Mereka adalah:
- Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024)
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023)
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023)
- Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025)
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025)
Kesembilan terdakwa didakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara lebih detail, kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi Rp 2,54 triliun selama 2021-2023. Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi, dan keuntungan ilegal didapat dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota.
Pembelaan dan Penyangkalan Keterlibatan
Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, secara tegas menyangkal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini. Termasuk terkait dugaan pengoplosan BBM yang sempat dilontarkan oleh pihak kejaksaan.
Dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo, Kerry menyatakan bahwa informasi tentang oplosan BBM telah menghukumnya secara sosiologis di mata publik. Namun, tudingan tersebut tidak tercantum dalam dakwaan, termasuk klaim kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun.
Heru Widodo menegaskan keberatan kliennya atas konstruksi dakwaan yang menyebutkan keterlibatan dalam korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menjelaskan bahwa perusahaan kliennya hanya menyewakan terminal BBM ke PT Pertamina dan bekerja sama menyewa 3 kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping.
"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta dalam perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak terbukti tidak benar," tegas Heru Widodo dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatan yang didakwakan, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang vonis ini menjadi momen krusial dalam proses hukum kasus korupsi berskala besar yang mengguncang sektor energi nasional.



