Sidang Vonis Delpedro Riuh Pendukung, Hakim Minta Pengunjung Tenang
Sidang Vonis Delpedro Riuh, Hakim Minta Tenang

Sidang Vonis Delpedro Riuh Pendukung, Hakim Minta Pengunjung Tenang

Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya berlangsung riuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/3/2026). Para pendukung yang memadati ruang sidang membuat orasi dukungan, menciptakan suasana yang menghangat dan gaduh.

Hakim Minta Ketertiban di Ruang Sidang

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri sebelum membacakan putusan meminta para pengunjung untuk tenang. "Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, pembacaan putusan mungkin tidak bisa kami selesaikan," ujarnya tegas. Hakim menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat mencari keadilan, bukan untuk bersuara gaduh, dan meminta kerja sama agar konsentrasi hakim tidak terganggu dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa.

Profil Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mereka dengan pidana dua tahun penjara, dengan alasan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui 19 konten di media sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konten-konten tersebut diunggah melalui akun seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang dinilai bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa menyatakan bahwa penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan, menyebabkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, dan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Suasana Sidang dan Respons Pengunjung

Meski hakim telah memperingatkan, suasana sidang tetap tegang. Para pengunjung awalnya bersahutan "Bisa" saat diminta memahami aturan, namun orasi dukungan terus bergema. Sidang ini menjadi momen krusial, dengan vonis yang akan menentukan nasib keempat terdakwa. Agenda sidang hari ini fokus pada pembacaan putusan, setelah sebelumnya melalui proses pledoi dan tuntutan.

Perkara ini menarik perhatian publik, dengan hadirnya amicus curiae dari 19 akademisi dan praktisi hukum dalam sidang sebelumnya. Pengalihan penahanan ke status tahanan kota juga telah dikabulkan hakim, menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan isu kebebasan berekspresi dan keamanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga