Sidang Mediasi Warisan Lina Jubaedah Digelar di Pengadilan Agama Bandung
Perseteruan terkait harta warisan mendiang Lina Jubaedah, ibu dari penyanyi Rizky Febian, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang mediasi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yaitu Rizky Febian dan Teddy Pardiyana, yang mengajukan permohonan agar anaknya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris sah dari almarhumah.
Pertemuan Diwarnai Pernyataan Tajam dari Keluarga Sule
Pertemuan mediasi tersebut diwarnai dengan pernyataan tajam dari pihak keluarga Sule, yang menuntut kejelasan aset sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Mereka menginginkan transparansi penuh mengenai seluruh harta peninggalan Lina Jubaedah untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa depan.
Rizky Febian, yang hadir langsung dalam sidang mediasi ini, menyampaikan pesan menohok kepada Teddy Pardiyana. Ia menegaskan hak waris adik-adiknya dan mengungkapkan kekhawatiran jika harta tersebut disalahgunakan. "Dosa atuh kalau disalahgunakan," ujar Rizky Febian dengan nada tegas, menekankan pentingnya pembagian yang adil dan sesuai dengan hukum.
Sidang mediasi ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk menyelesaikan sengketa warisan yang telah berlarut-larut. Pengadilan Agama Bandung berperan sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, meskipun suasana sidang terlihat tegang akibat perbedaan pendapat yang mendalam.
Proses mediasi diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai status ahli waris dan aset yang ditinggalkan oleh Lina Jubaedah, sehingga konflik keluarga ini dapat segera dituntaskan tanpa perlu melalui jalur persidangan yang lebih panjang dan berbelit-belit.