Kejagung Tangkap 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 Triliun
11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Limbah Sawit yang Rugikan Negara Rp 14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 14 triliun, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor Kejagung.

Modus Rekayasa Klasifikasi CPO sebagai Limbah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Para tersangka diduga mengklaim CPO berkadar asam tinggi sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

"Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," jelas Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Syarief menyoroti bahwa hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Dugaan Suap dan Daftar 11 Tersangka

Selain modus rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Syarief menegaskan bahwa Kejagung akan segera melacak dan menyita aset dari para tersangka untuk mengamankan bukti dan mengembalikan kerugian negara.

Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Perindustrian.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proses Penghitungan Kerugian dan Pelacakan Aset

Syarief mengklarifikasi bahwa perkiraan kerugian negara sebesar Rp 14 triliun masih bersifat sementara. "Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian diperkirakan antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa angka tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara, sementara potensi kerugian perekonomian negara masih dalam tahap penghitungan. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap money changer untuk melacak dugaan suap dalam kasus ini.

"Pasti ada aset yang akan disita. Hari ini baru penetapan tersangka, dan kami akan mulai memblokir dan menyita aset mereka," tegas Syarief. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor ekspor kelapa sawit.