KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Melalui Money Changer di PN Depok
KPK Ungkap Modus Korupsi Baru Melalui Money Changer

KPK Temukan Dugaan Modus Korupsi Baru Melalui Layanan Penukaran Valuta Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kuat adanya pola baru dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, diduga terlibat dalam aliran dana tidak wajar yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp2,5 miliar.

Aliran Dana Mencurigakan Melalui Perusahaan Money Changer

Menurut informasi yang dihimpun dari penyelidikan internal KPK, dana sebesar itu diduga mengalir melalui perusahaan penukaran valuta asing atau yang lebih dikenal sebagai money changer. Pola ini dinilai sangat patut dicermati oleh lembaga antirasuah karena berpotensi besar digunakan sebagai alat untuk menyamarkan asal-usul dana yang tidak sah.

Penyelidikan ini muncul seiring dengan pengusutan mendalam terhadap kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok. KPK mencurigai bahwa penggunaan jasa penukaran valuta asing sengaja dimanfaatkan untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

KPK Waspadai Potensi Penyamaran Asal Dana

Lembaga pemberantasan korupsi tersebut menegaskan bahwa modus operandi semacam ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Money changer sering kali dianggap sebagai saluran yang relatif aman untuk mentransfer dana tanpa meninggalkan jejak yang mudah dilacak oleh otoritas keuangan.

KPK juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak tatanan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kuat ini.