Sidang Kasus Korupsi LNG: Keuntungan USD 97,6 Juta Diungkap Mantan Dirut Pertamina
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan kesaksian yang mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyatakan bahwa bisnis LNG perusahaan tersebut telah menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta. Sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, ini menghadirkan Nicke sebagai saksi untuk kasus yang melibatkan terdakwa Hari Karyuliarto.
Mekanisme Steering Committee dan Prinsip Kehati-hatian
Nicke menjelaskan secara rinci mekanisme pengambilan keputusan di internal Pertamina, yang melibatkan pembentukan Steering Committee (SC). Komite ini dibentuk sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam menangani bisnis strategis perusahaan. "Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan hingga Internal Audit dan Chief Legal," ujar Nicke di persidangan.
Ia menegaskan bahwa SC bertugas memberikan rekomendasi untuk setiap transaksi strategis, termasuk penjualan atau impor LNG kepada perusahaan global seperti Vitol, Gunvor, dan Glencore. Nicke juga menyatakan bahwa selama mekanisme tersebut berjalan, terdakwa Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat dalam struktur Steering Committee. Hal ini menjadi poin kunci dalam pembelaan terhadap tuduhan korupsi.
Keuntungan Bisnis LNG dan Kontrak Jangka Panjang
Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyinggung laporan keuntungan bisnis LNG Pertamina yang mencapai USD 97,6 juta. Nicke membenarkan angka tersebut berdasarkan laporan keuangan perusahaan, namun ia mengingatkan bahwa hasil akhir keuntungan atau kerugian belum bisa disimpulkan secara final. "Terkait Corpus Christi ini, bisnisnya belum selesai. Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040," jelas Nicke.
Ia membandingkan situasi ini dengan proyek lain yang lebih spesifik, seperti proyek Al-Zour yang terkait langsung dengan ketahanan energi. Nicke mengungkapkan bahwa rencana pengalihan bisnis LNG ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai subholding gas sempat tertunda. Penundaan ini terjadi karena adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta proses tersebut ditunda hingga ada kepastian hukum.
Kekhawatiran Manajemen dan Respons KPK
Menurut Nicke, kondisi penundaan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan manajemen Pertamina terkait potensi kerugian jika kargo LNG tidak dapat dijual. "KPK menyatakan silakan dijual, karena jika tidak dampaknya (kerugian) akan besar sekali," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada teguran dari pemegang saham atau pemerintah terkait prosedur bisnis LNG tersebut.
Dalam penutupan kesaksiannya, Nicke menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. "Saya tidak tahu," ujarnya singkat saat ditanya terkait dugaan kesalahan yang dilakukan Hari Karyuliarto.
Pernyataan Terdakwa dan Pembelaan Hukum
Usai persidangan, Hari Karyuliarto menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dinilai terlalu dini. "Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040. Apalagi ada UU BUMN terbaru yang menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Kami heran kenapa saya dipenjara," kata Hari.
Penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, juga menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur korupsi maupun aliran dana suap. "Hari ini Bu Nicke memberikan keterangan dengan sangat baik. Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Ingat, Pertamina untung. Perkara ini jelas sekali adalah kriminalisasi," ujar Wa Ode. Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa kasus ini mungkin lebih terkait dengan persepsi hukum daripada bukti konkret korupsi.
