Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Sakit dan Dirawat Inap
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Alasan Penundaan Sidang
Pada Kamis, 12 Maret 2026, jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, mengumumkan bahwa agenda persidangan hari ini, yang seharusnya berupa pemeriksaan ahli, tidak dapat dilaksanakan. "Sedianya hari ini agenda persidangan adalah pemeriksaan ahli, namun demikian oleh karena Terdakwa sakit Yang Mulia, kami akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit," ujar jaksa tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya berencana menghadirkan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan administrasi, untuk memberikan kesaksian. Namun, mereka memohon izin untuk menunda pemeriksaan ini ke persidangan berikutnya.
Jadwal Perawatan Medis Nadiem
Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani pengecekan kesehatan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Selanjutnya, Nadiem dijadwalkan untuk menjalani tindakan medis berupa operasi pada Selasa, 17 Maret 2026. "Dari rekomendasi rumah sakit itu tanggal 17 Maret kurang lebih perawatan sekitar 14 hari. Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis itu, Yang Mulia," kata Zaid.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa mereka masih bermusyawarah terkait permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Nadiem. Sidang pun ditunda hingga Senin, 30 Maret 2026, dengan catatan akan meninjau kembali kondisi kesehatan terdakwa. "Jadi kita tunda hari Senin tanggal 30 Maret itu pun melihat kondisi kesehatan Terdakwa," ujar Purwanto.
Konteks Kasus dan Kesaksian Sebelumnya
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Terdakwa lainnya dalam sidang ini termasuk Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Sebelumnya, Nadiem telah dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang ini pada Selasa, 9 Maret 2026. Dia mengaku sangat lelah setelah memberikan keterangan selama sekitar 11 jam nonstop. "Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi," ujar Nadiem usai sidang.
Nadiem menyatakan kebingungannya atas dakwaan persengkokolan dalam perkara ini bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibam. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan komunikasi mengenai Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa. "Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan," kata Nadiem.
Dia juga menanggapi klaim kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam perkara ini, menyebutnya hanya asumsi jaksa. Nadiem percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. "Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar," ujarnya.
Nadiem menegaskan bahwa dari kesaksiannya, kasus ini seolah-olah tidak ada dasar yang kuat karena tidak ada kerugian, mufakat, atau pelanggaran peraturan yang jelas. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 Maret 2026, tergantung pada pemulihan kesehatan Nadiem setelah operasi.
