Saksi Ungkap Alasan Setujui Kredit Miliaran untuk Menantu Nurhadi di Sidang Tipikor
Dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang pimpinan bank mengungkapkan bahwa status keluarga menjadi pertimbangan kunci dalam persetujuan kredit puluhan miliar rupiah. Andi Darma, yang menjabat sebagai pimpinan cabang dan ketua kredit komite di sebuah bank, bersaksi pada Jumat (20/2/2026) bahwa Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menerima persetujuan kredit karena hubungan keluarganya dengan pejabat tinggi tersebut.
Pertimbangan Personal dan Posisi Sosial
Andi menjelaskan bahwa proses pemberian kredit dilakukan dengan memeriksa track record perbankan Rezky melalui BI Checking dan wawancara. "Untuk faktor personal saudara Rezky sendiri, kami melihat secara track record perbankan dia melalui BI Checking, bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain," ujarnya. Dia menambahkan bahwa dari wawancara, Rezky dinilai memahami bisnis yang dijalankannya.
Namun, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap bahwa sosok Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan mertua Rezky juga menjadi faktor pendukung. "Faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit," bunyi BAP tersebut, yang dibenarkan oleh Andi.
Status Keluarga Pengaruhi Keputusan Kredit
Andi mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi selama proses kredit, tetapi mengakui bahwa posisi sosial keluarga debitur memengaruhi keputusannya. "Dalam sisi karakter, saya melihat keluarga dari debitur. Nah keluarga ini termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga dalam pemutusan kredit," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada pertemuan formal, hubungan kekeluargaan dengan pejabat tinggi tetap dipertimbangkan dalam analisis kredit.
Sisa Utang dan Agunan
Jaksa juga mendalami sisa utang dari kredit tersebut. Andi menyebutkan bahwa masih ada sisa utang sebesar Rp 34 miliar untuk kredit KPR dan Rp 30 miliar untuk CV Herbiyono Perkasa, dengan total mencapai Rp 64 miliar. Dia menegaskan bahwa utang-utang ini telah tercover oleh agunan yang disediakan, sesuai dengan analisis awal dalam proses kredit. "Secara agunan yang ada sesungguhnya hutang tersebut tercover, karena dari awal ketika kita melakukan proses kredit agunan itu menjadi salah satu faktor analisa," kata Andi.
Latar Belakang Dakwaan Nurhadi
Sidang ini berlangsung dalam konteks dakwaan terhadap Nurhadi, yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan antara tahun 2013 hingga 2019. Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi ini diterima menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan rekening lain yang diperintahkan oleh Nurhadi. Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu, dengan uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Kasus ini menyoroti praktik pemberian kredit yang dipengaruhi oleh hubungan personal dan posisi sosial, serta kaitannya dengan dugaan korupsi di lingkungan peradilan. Sidang terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterkaitan antara kredit miliaran ini dengan kasus gratifikasi yang menjerat Nurhadi.