Saksi Bantah Pernah Desak Penyewaan TBBM Milik Anak Riza Chalid dalam Sidang Korupsi
Saksi Bantah Desak Penyewaan TBBM Anak Riza Chalid

Saksi Klaim Tak Pernah Desak Terdakwa dalam Kasus BBM Sewa Tangki Anak Riza Chalid

Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM), rekan bisnis pengusaha Riza Chalid, Irawan Prakoso, memberikan keterangan yang membantah dakwaan jaksa. Irawan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pesan dari Riza Chalid kepada terdakwa, maupun mendesak agar PT Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak yang dimiliki oleh anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Bantahan Kuat di Pengadilan Tipikor

Irawan Prakoso hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Maret 2026. Sidang ini mengadili mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pengacara terdakwa, Aldres Napitupulu, mengajukan pertanyaan kunci kepada Irawan. "Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar nggak bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Muhammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?" tanya Aldres.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan tegas, Irawan menjawab, "Tidak pernah Pak." Ia juga membantah adanya pertemuan dengan Hanung pada Maret 2013, serta menolak klaim bahwa dirinya pernah mendesak penyewaan TBBM Merak milik Kerry.

Detail Bantahan dan Dakwaan Jaksa

Aldres melanjutkan pertanyaan berdasarkan surat dakwaan. "Ada lagi di dakwaan, di halaman 29 nih pak, katanya di bulan Maret 2013 bapak ketemu lagi sama Pak Hanung nih, menyampaikan informasi ada TBBM ya, milik oil tangki Merak yang akan dijual lalu Bapak menyatakan tangki merak akan mengambil alih dan menawarkan ke Persero, Pertamina Persero yang direspons Pak Hanung supaya Pak Irawan masukkan surat penawaranya?" tanyanya.

Irawan kembali membantah, "Tidak ada, tidak pernah." Ketika ditanya apakah ia pernah mendesak Hanung untuk mempercepat penyewaan TBBM Merak, jawabannya tetap sama, "Nggak pernah."

Selain itu, Irawan membantah pernah bertemu dengan Hanung di Hotel Nikko Jakarta pada Agustus 2014, yang disebut-sebut membahas harga penyewaan TBBM Merak. Bantahan ini menjadi poin penting dalam sidang yang mengungkap kompleksitas kasus korupsi ini.

Kerugian Negara dan Latar Belakang Kasus

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini diduga melibatkan dua pokok permasalahan utama:

  • Terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
  • Terkait penjualan solar nonsubsidi.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar di industri minyak Indonesia. Pengadilan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga