Saksi Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem di Sidang Kasus Chromebook
Saksi Bantah Aliran Dana ke Nadiem di Sidang Chromebook

Saksi Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem di Sidang Kasus Chromebook

Dalam persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin 23 Februari 2026, sejumlah fakta kunci kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum serta penjelasan langsung dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memberikan konteks lebih utuh terhadap isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, dan tuduhan konflik kepentingan yang selama ini beredar di publik.

Harga Chromebook Dinyatakan Wajar Tanpa Kemahalan

Nadiem Makarim dalam sidang menyampaikan bahwa isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari keterangan saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit. "Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan," ujar Nadiem. Pernyataan JPU yang menyatakan harga Chromebook seharusnya Rp3 jutaan dinilai tidak selaras dengan fakta persidangan, karena tidak mencerminkan proses pembentukan harga nyata dari prinsipal hingga pengguna.

Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan kemahalan maupun kerugian negara.

Transaksi Korporasi Tidak Terkait Pengadaan Chromebook

Nadiem menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi. "Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan," terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama PT GoTo Andre Sulistyo bersama mantan CEO Gojek Kevin Aluwi dan Group Head of Finance & Accounting GoTo Adestya Kamelia menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Mereka menegaskan Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut, menunjukkan dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.

"Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," ucap Adestya. Andre Sulistyo menambahkan, "Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian."

Rincian Transaksi Rp809 Miliar Sebagai Aksi Korporasi

Andre Sulistyo menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.

"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," kata Andre.

Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir dalam doorstop interview menyampaikan bahwa tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. "Kesimpulan bahwa Nadiem berhutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan," tegas Dodi.

Persidangan ini menunjukkan bahwa fakta-fakta yang terungkap membantah berbagai tuduhan dalam dakwaan, dengan saksi kunci menegaskan tidak ada aliran dana ilegal atau kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.