Sahroni Pertanyakan Standar Abu-abu KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut
Sahroni Pertanyakan Standar Tahanan Rumah KPK untuk Yaqut

Sahroni Pertanyakan Standar Abu-abu KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni secara terbuka mempertanyakan standar yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengizinkan status tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya pada Senin, 23 Maret 2026, politikus NasDem ini menyoroti ketiadaan kriteria yang jelas, yang berpotensi membuat keputusan KPK terkesan subjektif.

Kekhawatiran atas Keputusan Berdasarkan Like dan Dislike

Sahroni menegaskan, "Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?" Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa standar yang baku, KPK mungkin memutuskan hanya berdasarkan like dan dislike saja, suatu hal yang tidak dapat dibenarkan terutama dalam kasus korupsi.

Lebih lanjut, Sahroni mendesak KPK untuk lebih transparan kepada publik mengenai kebijakan tahanan rumah ini. Bahkan, ia mengusulkan solusi ekstrem di mana para tersangka yang ingin mengajukan tahanan rumah harus membayar sejumlah besar uang ke negara. "Karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini harus disertai standar yang jelas dan memastikan uang tersebut masuk ke kas negara, sehingga negara tidak dirugikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Klaim Prosedur Sudah Sesuai dan Tak Ada Kondisi Sakit

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terpisah pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dalam kondisi sakit, sehingga alasan kesehatannya bukan dasar pemberian tahanan rumah. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Budi juga menanggapi perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia menekankan bahwa setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan. Selain itu, Budi memastikan bahwa proses penahanan rumah ini bersifat sementara dan tidak permanen. "Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Budi mengklaim bahwa KPK telah menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tegasnya. Penetapan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini telah diumumkan secara resmi oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan Yaqut sebelumnya melakukan perlawanan hukum melalui permohonan praperadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga