Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ocoy yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dicecar jaksa terkait kode pada amplop yang diduga berisi uang suap dari perusahaan swasta BlueRay.
Kode Amplop Diungkap di Sidang
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, jaksa menunjukkan foto amplop barang bukti kepada saksi. Jaksa mengaitkan kode-kode pada amplop dengan pihak-pihak yang diduga menerima jatah suap.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar jaksa.
Kode Nomor 1 untuk Dirjen Bea Cukai
Jaksa menyebut salah satu amplop dengan kode nomor 1 diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik amplop dengan kode tersebut.
"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Saksi Tidak Tahu Pemberi Amplop
Jaksa kemudian bertanya mengenai siapa yang memberikan amplop kepada masing-masing pemilik kode. Ocoy mengaku tidak mengetahui identitas pemberi amplop tersebut.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Tiga Terdakwa dari BlueRay Cargo
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan BlueRay Cargo sebagai terdakwa kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional BlueRay Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen BlueRay Cargo.
Uang Suap Miliaran Rupiah
Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.



