Roy Suryo Minta Penghentian Penyidikan, Tapi Tolak Restorative Justice
Roy Suryo Minta Penyidikan Dihentikan, Tolak Restorative Justice

Roy Suryo Minta Penghentian Penyidikan, Tapi Tolak Restorative Justice

Kubu Roy Suryo telah mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang menjadikannya sebagai tersangka. Namun, meskipun meminta agar penyidikannya dihentikan, kubu Roy Suryo menyatakan enggan untuk mengajukan restorative justice (RJ).

Dasar Permintaan Penghentian Penyidikan

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri ini dilakukan setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang juga menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Refly mengatakan, "Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno."

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan hal serupa. Dia menegaskan bahwa penjelasan dari Oegroseno sebagai saksi ahli adalah benar. "Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? oke," ungkap Roy.

Penolakan terhadap Restorative Justice

Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang mengajukan RJ. Dia dengan tegas menyatakan tidak akan meminta RJ untuk menghentikan penyidikan kasusnya. "Enggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil," imbuhnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum diterbitkannya SP3, kedua tersangka tersebut sempat menemui Jokowi di Solo.

Perkembangan Kasus dan Tersangka yang Tersisa

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus. Pada 8 Januari 2026 lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Usai pertemuan, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi, yang kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya perkaranya dihentikan. Dengan demikian, kasus ini kini hanya menyisakan enam tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama terdiri dari tiga tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap keenam tersangka yang tersisa ini, sementara Roy Suryo tetap bersikeras untuk tidak mengikuti jalur restorative justice yang ditempuh oleh rekan-rekannya.