Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Komitmen Tak Mundur dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polemik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, semakin memanas dengan perkembangan terbaru. Salah satu pelapor dalam kasus ini, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik. Namun, langkah ini tidak membuat Roy Suryo, sosok lain yang terlibat, merasa gentar atau ragu.
Roy Suryo Tegaskan Tidak Akan Mundur Meski Ada Pengajuan Restorative Justice
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026, Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur sedikit pun dari perjuangan dalam kasus ini. "Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Ya itu sisanya dari 99,9%. Itu 0,1%. Ya, jadi kita tidak mundur," ujarnya kepada para wartawan. Pernyataan ini menegaskan komitmennya yang kuat untuk terus melanjutkan proses hukum, meskipun ada tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
Roy Suryo juga mengungkapkan upayanya untuk tidak terpengaruh oleh tindakan pelapor lain yang telah mengajukan restorative justice sebelumnya, seperti Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. "Cuma saya berusaha untuk tidak kemudian terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini Alhamdulillah, kami tidak terpengaruh," tambahnya. Hal ini menunjukkan keteguhan hatinya dalam menghadapi dinamika kasus yang kompleks.
Doa dan Harapan untuk Rismon Sianipar
Selain menegaskan posisinya, Roy Suryo juga menyampaikan doa untuk Rismon Sianipar. Dia berharap sahabatnya tersebut diberikan hidayah dan pencerahan oleh Allah SWT. "Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diberikan pencerahan. Diberikan hal yang terbaik untuk dia," sambungnya. Doa ini mencerminkan sisi humanis dalam konflik hukum yang sedang berlangsung.
Proses Pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar
Sebagai informasi, Rismon Sianipar, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, telah mengajukan permohonan restorative justice untuk berdamai dengan tertuduh. Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal ini pada Rabu, 11 Maret 2026. "Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," jelasnya.
Rismon dan kuasa hukumnya bahkan sempat menghadiri Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan kelanjutan permohonannya. Langkah ini menunjukkan upaya serius dari pihaknya untuk menyelesaikan kasus melalui jalur non-litigasi, meskipun belum jelas bagaimana respons dari pihak lain yang terlibat.
Daftar Pelapor Lain yang Juga Mengajukan Restorative Justice
Sebelum Rismon Sianipar, sudah ada beberapa nama yang melakukan hal serupa dalam kasus ini. Berikut adalah daftar pelapor lain yang telah mengajukan restorative justice:
- Eggi Sudjana: Pelapor awal yang juga memilih jalur restorative justice.
- Damai Hari Lubis: Sosok lain yang mengikuti jejak serupa untuk menyelesaikan perkara.
Dengan demikian, kasus ijazah palsu Jokowi terus berkembang dengan dinamika yang menarik, di mana beberapa pelapor memilih pendekatan damai, sementara Roy Suryo tetap teguh pada komitmennya untuk tidak mundur.



