Richard Lee Jalani Pemeriksaan Kedua di Polda Metro Jaya
Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ini merupakan pemeriksaan kedua yang sebelumnya tertunda karena adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersikap Kooperatif dalam Proses Hukum
Richard Lee datang didampingi penasihat hukumnya dengan mengenakan kemeja putih dan masker. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Saya menghargai hasil dari praperadilan saya. Hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya kepada wartawan.
Dia mengaku siap memberikan keterangan secara jelas dan jujur terkait produk yang dijualnya. "Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Semua produk legal dan memiliki izin BPOM, diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Richard Lee.
Mengaku Sedih dan Malu
Secara pribadi, Richard Lee mengungkapkan kesedihannya karena perkara ini melibatkan sesama dokter. "Yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional. Berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," tandasnya dengan ekspresi prihatin.
Status Tersangka dan Gugatan Praperadilan
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 usai dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Amira Farahnaz alias Samira. Dia diduga melanggar:
- Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan tersebut ditolak karena hakim menilai penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Doktif Samira Juga Jadi Tersangka
Menariknya, pelapor Richard Lee, Doktif Samira, juga ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada 12 Desember 2025. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik dengan melaporkan Richard Lee.
Doktif Samira sedianya diperiksa di Polres Metro Jaksel pada 13 Januari 2026, namun meminta penundaan dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Dia berjanji menghadiri pemeriksaan pada 22 Januari 2026. "Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tenaga kesehatan profesional yang saling melaporkan hingga sama-sama berstatus tersangka. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berlanjut dengan pemeriksaan yang dijadwalkan secara bertahap oleh pihak kepolisian.



