Putra Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak
Putra Riza Chalid Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Minyak

Putra Riza Chalid dan 8 Terdakwa Lainnya Bacakan Pleidoi di Sidang Korupsi Minyak Mentah

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang memasuki fase penting. Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan Interpol Riza Chalid, bersama delapan terdakwa lainnya, membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang dituntut.

Tuntutan Berat untuk Putra Buronan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan berat terhadap Kerry Adrianto Riza. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini mencerminkan seriusnya dakwaan dalam kasus yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama, yaitu klaster swasta dan klaster pemerintah yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina. Kerry Adrianto Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam klaster swasta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Terdakwa dan Tuntutan

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam klaster swasta turut membacakan pleidoi. Mereka adalah:

  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,17 triliun.
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

Sementara itu, dalam klaster Pertamina, terdapat enam terdakwa yang berasal dari tiga anak usaha Pertamina:

  1. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN): Riva Siahaan (Direktur Utama), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations). Masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
  2. PT Pertamina International Shipping (PT PIS): Yoki Firnandi (Direktur Utama) dituntut dengan hukuman serupa, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
  3. PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI): Agus Purwono (VP Feedstock Management) dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock-Product Optimization) juga menghadapi tuntutan yang sama, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Implikasi dan Proses Hukum Berlanjut

Pembacaan pleidoi oleh sembilan terdakwa ini menandai tahap krusial dalam proses hukum yang telah berlangsung. Kasus korupsi ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga melibatkan entitas BUMN strategis di sektor energi. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan hakim atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Publik terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap tata kelola minyak nasional dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kerry Adrianto Riza sebagai putra dari figur kontroversial Riza Chalid menambah dimensi politis dalam persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga