Pria di Dairi Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Uang Kantor Rp 297 Juta Digelapkan untuk Judi Online
Pria di Dairi Pura-pura Dirampok, Gelapkan Rp 297 Juta untuk Judi Online

Polisi menangkap seorang pria berinisial WG di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, setelah ia menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja senilai Rp 297 juta. Pelaku semula melaporkan diri sebagai korban perampokan, namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa.

Pengakuan Awal sebagai Korban Perampokan

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa WG melapor ke polisi sebagai korban perampokan. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. "Kasus tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa dari WG. Ia bukan korban begal, melainkan pelaku penggelapan uang," kata Otniel, Rabu (10/6/2026).

Barang Bukti dan Transaksi Mencurigakan

Polisi menemukan tas yang disebut dirampas oleh pelaku ternyata berada di aliran Sungai Lae Renun. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit laptop dan beberapa telepon genggam. Selain itu, polisi juga mengamati kejanggalan pada aliran transaksi rekening milik WG. Uang ratusan juta rupiah telah ditransfer ke beberapa rekening miliknya sendiri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif dan Pengakuan Tersangka

Setelah drama perampokan terbongkar, WG mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli voucher judi dari salah satu akun Facebook. "Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dan mengembalikan kerugiannya," jelas Otniel.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan judi online yang merugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga