Jakarta -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS resmi diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap dari seorang advokat pada tahun 2023. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA pada Selasa, 9 Juni 2026.
IWS, yang saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang menuntut pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Pelanggaran yang Dilakukan IWS
Pada tahun 2023, saat bertugas di PN Cilacap, IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang menangani perkara di pengadilan tersebut. IWS saat itu menjabat sebagai hakim pengganti. Selain menerima suap, IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis, Hakim ASS, di luar persidangan. Hakim ASS sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
IWS juga disebut-sebut berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap. Hasil laporan pemeriksaan Bawas MA mengungkap bahwa IWS melakukan perbuatan asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim.
Pembelaan IWS
Dalam sidang, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia mengklaim telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa oleh Bawas MA. IWS juga tidak membantah upaya mempertemukan pihak berperkara dengan ASS, yang dilakukan karena alasan pertemanan. Namun, saat tiba di rumah dinas ASS, suami ASS mengusir IWS.
IWS mengaku khilaf dan menyatakan perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Ia juga mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp2-3 juta dari seorang advokat untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit, namun menegaskan utang tersebut telah dilunasi. Terkait janji mengurus perkara dengan meminta uang, IWS mengklaim hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," ujar IWS dalam pembelaannya.
Pertimbangan MKH
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak ada keterangan baru yang meringankan dalam sidang setelah pemeriksaan Bawas MA. Dihubungkan dengan kasus ASS sebelumnya, tidak ditemukan hal baru yang dapat meringankan tuntutan terhadap IWS. Hal yang meringankan adalah IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dipertahankan.
"Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," pungkas Hamdi.
MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.



