Polri Tahan Don Ritto, Tersangka Korupsi Bersama Febrie Adriansyah
Polri Tahan Don Ritto, Tersangka Korupsi Bersama Febrie

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel. Selain mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Don Ritto Ditahan Sejak 10 Juli 2026

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Don Ritto telah dilakukan sejak 10 Juli 2026. "Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah Juga Tersangka

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Plt Jampidsus Rudi Margono membenarkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," katanya.

Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation. "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Rudi mengakui publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas. "Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," ujarnya.

Penyitaan Aset Fantastis

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk sebuah money changer, Kafe de'Clan Signature di Cipete, serta rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga