Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Senilai Rp 300 Miliar dalam Kasus Penipuan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total nilai mencapai Rp 300 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan perusahaan tersebut.
Rincian Aset yang Berhasil Diamankan
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai jenis aset. Total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar, meliputi aset bergerak, tidak bergerak, piutang, dan uang tunai.
- Aset bergerak: Satu mobil inventaris dan dua kendaraan bermotor milik perusahaan.
- Aset tidak bergerak: Tiga unit kantor PT DSI di kawasan SCBD, sebuah ruko di Buncit, Jakarta Selatan, serta tanah di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.
- Aset piutang: Sebanyak 683 sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
- Pemblokiran rekening: 31 rekening dengan nilai Rp4 miliar dan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
- Uang tunai: Rp2,1 miliar turut disita dalam operasi ini.
Ade menegaskan bahwa proses asset tracing atau penelusuran aset masih terus dilakukan secara optimal untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. "Kami pastikan pengembangan penyidikan dilakukan berjalan linier. Proses asset tracing akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari pengembangan," ujarnya.
Tiga Tersangka Petinggi Perusahaan
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada 5 Februari 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- TA, selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
- MY, mantan Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- ARL, selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Mereka diduga melakukan tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif. Terhadap ketiganya, polisi telah mengajukan cekal untuk mencegah pelarian.
Penyitaan Awal dan Perkembangan Kasus
Penyitaan aset pertama dilakukan pada 19–20 Februari 2026, dengan menyita tiga unit kantor PT DSI di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan dalam penyaluran dana, yang kemudian dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
Dugaan pasal yang dikenakan meliputi berbagai ketentuan hukum, seperti Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pengembangan penyidikan.
Kuasa hukum tersangka TA sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana kepada para lender sebesar 100 persen, namun hal ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar dan melibatkan perusahaan dengan label syariah, yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat.



