Anggota Polri di KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Polri di KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

KPK menahan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (swasta), diduga melakukan pemerasan terhadap bupati Anom.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan di tiga lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Total 21 orang ditangkap, termasuk Anom dan empat pihak lain di Jakarta. Sebanyak 12 orang dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.

KPK mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, KPK menyegel beberapa tempat, termasuk ruang kerja bupati, untuk penggeledahan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat tersangka: Anom, Haris (orang kepercayaan bupati), Dias, dan Lilik. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka dan Pengakuan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Dias merupakan staf administrasi yang diperbantukan dari Polri. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7).

Budi menegaskan KPK menangani perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ucap Budi. "Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," sambungnya.

Selain sebagai korban pemerasan, Anom juga diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan pihak swasta. Orang kepercayaan bupati, Mohamad Haris, turut diproses hukum atas klaster penyidikan ini.

Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya

Anom (nomor rompi 191) dan Dias (185) ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik (193) dan Haris (160) di Rutan cabang C1. KPK berencana menggelar konferensi pers pada siang hari untuk menjelaskan kronologi OTT dan konstruksi perkara lengkap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga