Polri Bongkar Praktek Mafia BBM Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Operasi pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 13 hari, tepatnya dari 7 April hingga 20 April 2026, dan berhasil mengungkap kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," tegas Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita dan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi, tanpa pandang bulu.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung dengan nada keras.
Selama periode operasi, polisi telah memproses 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka mencapai 330 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan, meliputi:
- 403.158 liter solar bersubsidi
- 58.656 liter Pertalite bersubsidi
- 13.346 tabung elpiji bersubsidi
- 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6
Keterlibatan SPBU dan Modus Operandi Canggih
Berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan intensif.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dipicu oleh disparitas harga yang sangat tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," jelas Irhamni.
Modus operandi yang digunakan sangat beragam dan canggih:
- Modus 'Helikopter' atau 'Ngoret': Pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama, kemudian ditampung dan didistribusikan ke industri.
- Penggunaan Pelat Nomor Palsu: Untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina, sehingga satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota.
- Truk Modifikasi: Kendaraan dengan tangki penampungan yang diperbesar untuk menyedot solar dalam jumlah besar sekaligus.
- Kerjasama dengan Oknum Petugas SPBU: Untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih besar dari seharusnya.
Penyalahgunaan Elpiji dan Wilayah Rawan
Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). Praktik ilegal ini banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota Jakarta.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.
Data menunjukkan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi. "Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," tambah Irhamni.
Penjeratan dengan Pasal TPPU dan Dukungan Institusi
Tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, Bareskrim juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas," tegas Nunung.
Jika ditemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para mafia energi tersebut.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menandakan sinergi antar institusi dalam memberantas kejahatan energi.
Apresiasi dari SKK Migas dan Dampak Strategis
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengapresiasi ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Sekretaris SKK Migas, Luky Agung Yusgiantoro, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan pilar penting menjaga ketahanan energi nasional.
"Ini merupakan langkah-langkah tegas yang merupakan wujud nyata dukungan terhadap agenda besar nasional dalam rangka Asta Cita, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong terwujudnya swasembada energi," ujar Luky.
Luky menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya sekadar penangkapan pelaku kriminal, tetapi juga menjaga iklim investasi di sektor migas dan memastikan tata kelola energi nasional yang transparan dan akuntabel.
"Kami di sektor hulu memastikan pasokan energi tersedia. Sementara penegakan hukum di hilir memastikan distribusi energi tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik ilegal," tegas Luky.
Sinergi antara SKK Migas dan Polri dinilai krusial untuk melindungi objek vital nasional serta memastikan rantai pasok energi nasional tetap berjalan tanpa gangguan. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mewujudkan swasembada energi bagi kemandirian bangsa.



