KPK Sita Safe Deposit Box Senilai Rp 2 Miliar di Medan untuk Perkuat Bukti Kasus Korupsi Bea Cukai
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sebuah safe deposit box (SDB) yang terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam proses importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. SDB tersebut berhasil disita dari salah satu kantor bank di wilayah Medan, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya penguatan bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Presetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pada saat penggeledahan yang berlangsung pada hari Senin, 20 April 2026. SDB yang diduga milik tersangka bernama Rizal (RZ) ini berisi berbagai barang bukti yang signifikan. Menurut Budi, dalam SDB tersebut ditemukan logam mulia serta uang valas dalam bentuk dolar Singapura dan Ringgit Malaysia, ditambah dengan uang Rupiah.
"Penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Penyitaan ini bukan hanya sebagai langkah untuk memperkuat bukti, tetapi juga merupakan tindakan progresif dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di DJBC, yang mengarah pada penetapan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap importasi. KPK telah mengamankan total barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk kediaman tersangka dan tempat-tempat lain yang diduga sebagai safe house.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu merinci barang bukti yang diamankan, antara lain:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sebesar Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kg setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Modus Operandi dan Dampak Korupsi
Kasus ini terjadi akibat permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang, sehingga barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. "Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," tambah Asep Guntur Rahayu. Hal ini menunjukkan betapa sistemiknya praktik korupsi yang terjadi, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian dan keamanan nasional.



