Dua Tersangka Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditahan di Rutan Polda
Dua Tersangka Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditahan

Dua Tersangka Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditahan di Rutan Polda Maluku

Dua tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang dikenal sebagai Nus Kei, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kedua tersangka tersebut adalah Hendrikus Rahayaan (28 tahun) dan Finansius Ulukyanan (36 tahun). Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang wilayah tersebut.

Proses Penahanan Sesuai Prosedur Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kedua tersangka, yaitu Hendrikus dan Finansius, saat ini ditahan di Rutan Mapolda Maluku," jelas Rositah dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 21 April 2026.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani proses hukum. "Setelah dinyatakan layak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, mereka secara resmi ditahan di Rutan Polda Maluku. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik," tambah Rositah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Lanjutan untuk Penguatan Berkas Perkara

Selama dalam tahanan, Hendrikus dan Finansius akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. "Tujuan dari pemeriksaan tambahan ini adalah untuk melengkapi administrasi dan alat bukti, sehingga berkas perkara dapat diperkuat sebelum akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuh Rositah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 459 juncto 20 huruf c, atau alternatifnya Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c, atau Pasal 262 Ayat 4 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Latar Belakang Kasus Pembunuhan Nus Kei

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yang merupakan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, tewas setelah ditikam dalam insiden yang terjadi sebelumnya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan partai politik terkait, dengan Golkar berencana menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Penahanan kedua tersangka ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum untuk mengungkap motif dan pelaku di balik pembunuhan tersebut.

Dengan ditahannya Hendrikus dan Finansius, pihak kepolisian berharap dapat segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara yang lengkap kepada kejaksaan. Masyarakat Maluku Tenggara pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga