Polres Jakpus Bekuk 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
Polres Jakpus Bekuk 3 Pengedar Obat Keras di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Tiga orang terduga pengedar diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 28 Mei 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menyatakan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan total 1.802 butir obat keras ilegal. Obat-obatan tersebut meliputi Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain itu, uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan juga turut disita.

Lokasi Penggerebekan

Penindakan dilakukan di tiga titik di Tanah Abang, yaitu Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38 tahun), RAD (33 tahun), dan K (43 tahun). Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas.

Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang. "Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," ujarnya.

Komitmen Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Reynold menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga