Polisi Gerebek Vila di Bogor yang Diduga Jadi Basis Pengoplosan LPG Subsidi
Polisi Gerebek Vila di Bogor untuk Pengoplosan LPG Subsidi

Polisi Gerebek Vila di Bogor yang Diduga Jadi Basis Pengoplosan LPG Subsidi

Polisi berhasil menggerebek sebuah vila di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga kuat dijadikan sebagai lokasi pengoplosan gas LPG subsidi secara ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga setempat yang merasa dirugikan oleh praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

Operasi Penggerebekan Dilakukan Dini Hari

Penggerebekan dilaksanakan pada sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, Sabtu (11/4/2026), oleh Polsek Tanjungsari yang bekerja sama dengan perangkat desa dan warga setempat. Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, menjelaskan bahwa vila yang terletak di Kampung Cibarengkok ini diduga menjadi basis operasional untuk kegiatan pengoplosan gas subsidi ilegal.

"Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek sebuah vila di Kampung Cibarengkok, diduga dijadikan basis pengoplosan gas subsidi ilegal," kata Iptu Eka Sakti dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Satu Orang Diamankan dan Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial AD, seorang laki-laki berusia 41 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti penting turut diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 370 tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram
  • 90 tabung gas berukuran 12 kilogram
  • 2 unit kendaraan truk yang diduga digunakan untuk operasional
  • Sejumlah alat yang diduga dipakai dalam proses pengoplosan

Sebelum penggerebekan dilakukan, polisi telah menemukan dua mobil boks yang masing-masing berisi tabung gas berukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, mengindikasikan skala operasi yang cukup besar.

Ancaman Hukum dan Pendalaman Kasus

Kasus ini ditangani dengan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

"Kasus ini ditangani dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutur Iptu Eka Sakti.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk upaya untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan hak masyarakat yang berhak menerima gas subsidi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga