Polisi Masih Buru Sosok 'B' alias Boy, Bandar yang Diduga Terlibat Suap Eks Kapolres Bima
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa proses pencarian terhadap bandar berinisial B alias Boy mengalami hambatan serius. Kendala utama yang dihadapi adalah identitas asli dari sosok tersebut masih belum terungkap, sehingga menyulitkan upaya penangkapan.
Kendala Identitas Menghambat Pengejaran
Roman menjelaskan bahwa nama Boy yang digunakan kemungkinan besar bukan identitas aslinya. "Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya ini yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan," ujarnya. Hal ini membuat polisi harus berhati-hati agar tidak menargetkan orang yang salah dalam operasi penegakan hukum.
Meskipun demikian, Roman menegaskan bahwa Polda NTB akan terus mengejar Boy hingga tertangkap. "Intinya kalau Boy lagi kita kejar lah," tegasnya. Boy diduga memiliki peran dalam mengalirkan setoran dana kepada mantan Kasatres Narkoba, AKP Malaungi, yang terlibat dalam kasus narkoba bersama eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Pejabat Polisi
Roman menyebutkan bahwa Boy hanya bertemu langsung dengan AKP Malaungi dan tidak berhubungan dengan AKBP Didik. Namun, AKP Malaungi mengaku tidak mengetahui identitas asli Boy, hanya mengenalnya dengan nama panggilan tersebut. "Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," jelas Roman.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang diduga menyetor Rp 2,8 miliar kepada AKBP Didik. Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat berusaha melarikan diri ke Malaysia. Ia ditangkap bersama dua tersangka lain yang membantu upaya pelariannya.
Detail Penangkapan Koko Erwin
Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan Koko Erwin di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. "Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar," ungkapnya. Erwin diduga kuat akan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal untuk menghindari hukum.
Dalam perkembangan kasus, Koko Erwin disebut-sebut terlibat dalam pemberian suap senilai Rp1 miliar kepada AKP Malaungi, yang kemudian digunakan untuk memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik, agar bisnis sabu dapat berjalan lancar di wilayah Polres Bima Kota. Atas pengakuan AKP Malaungi, baik Koko Erwin maupun AKBP Didik kini telah resmi menjadi tersangka.
Polisi masih menyelidiki keterkaitan lebih lanjut dan berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan narkoba. Pencarian terhadap Boy terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
