Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial. Polisi menangkap host live streaming berinisial SR (39) yang diduga menjadi otak di balik konten tidak senonoh tersebut.
Pengungkapan Kasus Lewat Patroli Siber
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan pihaknya. Penyidik menemukan sebuah akun dengan inisial K yang memiliki 387.000 pengikut dan kerap menayangkan konten pornografi.
"Akun tersebut menggunakan Gmail yang dapat di-login oleh media sosial dan menerima pembayaran gift dari penonton," ujar Imanuel dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Modus Operandi Tersangka
Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi menangkap SR beserta ponsel yang digunakan untuk live streaming. Dalam siaran langsungnya, tersangka mengundang pengguna lain untuk bergabung sebagai talent. Tersangka meminta gift dan tap layar kepada penonton.
"Kemudian yang kalah, rata-rata adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut muncul adegan-adegan negatif," jelas Imanuel.
"Awalnya talent tidak telanjang, namun ada tantangan antara host dan talent. Jika talent kalah, mereka harus melompat hingga baju terlepas," imbuhnya.
Korban Anak di Bawah Umur
Imanuel menyebutkan bahwa tersangka menggunakan talent perempuan di bawah umur yang bergabung tanpa sepengetahuan mereka. Setidaknya ada dua hingga tiga orang yang menjadi talent dalam live streaming tersebut.
Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun terakhir. Keuntungan diperoleh dengan mencairkan gift yang diberikan penonton melalui akun dompet digital.
"Biasanya dalam live streaming, para talent maupun host selalu menggunakan efek, sehingga agak sulit menemukan secara spesifik identitas mereka, baik dari data face recording maupun lainnya," tutur Imanuel.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.



