Pakar Hukum Soroti Perdebatan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana di Indonesia
Perdebatan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana di Indonesia

Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

DPR kini tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pakar hukum, Hardjuno Wiwoho, menyebut Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Hal ini menjadi sorotan dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Regulasi Internasional dan Tantangan di Indonesia

Hardjuno menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional. Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks.

"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," ujar Hardjuno kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Konsep dan Penerapan di Berbagai Negara

Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan. Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.

Namun, dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum. "Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat," tegasnya.

Pembahasan di DPR dan Model Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset. Dalam naskah akademik, RUU ini akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. "Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.

Dengan conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

"Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based," jelasnya. "Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambung dia.

Lebih lanjut, Hardjuno menekankan bahwa jika mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini diterapkan, maka pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif. Hal itu agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat, menghindari penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dalam proses hukum.