Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Per Bulan
Polres Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yaitu Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 13,2 miliar per bulan.
Modus Operandi yang Merugikan Masyarakat
Menurut Wikha, kerugian negara terjadi karena para pelaku dengan sengaja menyuntikkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung berukuran lebih besar, yaitu 12 kilogram atau 5,5 kilogram, yang kemudian dijual dengan harga non-subsidi. "Ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat kecil. Namun demikian oleh para pelaku diubah, disuntikan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau yang 5,5 kg dan dijual sebagai gas nonsubsidi," jelas Wikha dalam jumpa pers pada Jumat (3/4/2026).
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengurangi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap gas bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Wikha menambahkan bahwa di lokasi Cileungsi saja, pelaku mampu menggunakan hingga 31.500 tabung gas dalam satu hari, yang menunjukkan skala operasi yang sangat masif.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Diamankan
Polisi melakukan penggerebekan di delapan titik lokasi pengoplosan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 90 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
- Lokasi kedua berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang digerebek pada Kamis (2/4) siang. Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil menggerebek tujuh titik pengoplosan gas bersubsidi di area ini.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi meliputi:
- 793 tabung gas dengan berbagai ukuran (435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, 27 tabung 5,5 kg)
- 76 alat suntik gas berupa pipa besi
- 4 timbangan
- 1 unit mobil pickup
Penangkapan dan Status Pelaku
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H yang diduga sebagai pelaku utama di lokasi Cileungsi. Sementara itu, di lokasi Sukaraja, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Wikha menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Melaksanakan press release terkait tindak pidana pengungkapan praktek ilegal pengoplosan gas 3 kilogram, LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang non subsidi," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi gas bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik pengoplosan ini.



