Pengacara Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya sedang dalam kondisi sakit sejak berada di Rumah Tahanan (Rutan), sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan.
Protes Terhadap Tindakan Jaksa Penuntut Umum
Ari Yusuf Amir dengan tegas menyatakan penyesalannya atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berusaha memaksa Nadiem dibawa secara paksa ke pengadilan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan memerlukan evaluasi serta tindakan tegas dari pihak berwenang. "Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit. Dalam keadaan sakit pun, Nadiem tidak diizinkan menemui dokter dan rumah sakit yang sudah biasa menanganinya, padahal selama ini Nadiem telah berobat dan menjalani operasi sebanyak empat kali," ujar Ari saat dihubungi media.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem sebenarnya telah dijelaskan secara rinci dalam persidangan sebelumnya oleh dokter yang menangani kasusnya. Dia menilai bahwa JPU tidak memperhatikan fakta ini dan tetap bersikeras membawa Nadiem ke persidangan. "Dalam persidangan sebelumnya sudah hadir dokter kejaksaan dan dokter spesialis yang mengoperasi Nadiem, mereka menjelaskan betapa parahnya kondisi kesehatan Nadiem. Namun, permohonan untuk pengalihan status tahanan agar dapat berobat secara total belum ditanggapi oleh hakim, bahkan hari ini dalam kondisi sakit dipaksa untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Pusat," tambahnya.
Penetapan Hakim yang Diabaikan
Ari juga menyoroti adanya penetapan hakim sebelumnya yang menyatakan bahwa jika Nadiem sakit, ia harus langsung dibawa ke rumah sakit yang biasa menanganinya. Dia menegaskan bahwa Nadiem adalah tahanan hakim, bukan tahanan jaksa, sehingga JPU wajib melaksanakan keputusan tersebut. "Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja dibawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa. Maka JPU wajib melaksanakannya, tindakan ini selain melanggar HAM juga merupakan contempt of court," tegas Ari.
Penundaan Sidang dan Harapan Hakim
Agenda sidang pada hari itu sebenarnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang dihadirkan oleh Nadiem dan tim advokatnya. Namun, tidak ada satu pun pengacara Nadiem yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, "Sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati antara Penuntut Umum dan Terdakwa maupun penasihat hukum, bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa atau penasihat hukum. Namun sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan pada hari ini, kami Penuntut Umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir."
Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakhadiran tim advokat Nadiem dan kondisi kesehatan terdakwa. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, mengharapkan profesionalitas dari tim advokat Nadiem. "Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga, tentu dengan penundaan penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya. Demikian ya, selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut-sebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menjelaskan bahwa kerugian ini berasal dari dua sumber utama: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan nilai kerugian negara yang sangat besar.



