Penetapan Tersangka Korupsi Petral Dipertanyakan, Kerugian Negara Belum Final
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak Petral periode 2008 hingga 2015. Salah satu tersangka adalah IRW alias Irawan Prakoso, yang diduga terlibat dalam mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Argumen Pengacara: Kerugian Negara Belum Pasti
Merespons penetapan ini, pengacara IRW, Adil Supatra, menyatakan keberatan. Ia menegaskan bahwa belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang final dan dapat dibuktikan terkait dengan kliennya. "Menurut kami, setidaknya ada dua hal yang bisa dikritisi di sini. Pertama, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Kedua, keabsahan institusi yang melakukan penghitungan tersebut," kata Adil dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Adil mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti sesuai peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa dalam perkara korupsi, kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dilakukan dan belum terbit secara mutlak," jelasnya.
Kewenangan BPK RI Dipertanyakan
Lebih lanjut, Adil mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang dan putusan MK. "Berdasarkan putusan MK, lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Namun, dalam konferensi pers, diketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan bersama BPKP," ujarnya dengan nada heran.
Karena itu, Adil mempertanyakan validitas status hukum kliennya, mengingat angka kerugian negara merupakan elemen krusial dalam penanganan kasus korupsi. "Kami sangat menyayangkan tindakan Kejagung bidang Pidsus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya," tandasnya.
Daftar Tersangka dan Tuntutan Hukum
Berikut adalah identitas tujuh tersangka dalam kasus ini:
- BBG selaku Manajer Niaga Pertamina
- AGS selaku Head of Trading PES 2012–2014
- MLY selaku Senior Trader Petral 2009–2015
- NRD selaku Crude Trading Manager PES
- TFK selaku VP ISC Pertamina
- MRC alias Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner
- IRW selaku direktur perusahaan milik Mohammad Riza
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 UU Tipikor. Lima orang ditahan selama 20 hari, sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan. Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan bersama BPKP.
Adil meyakini kliennya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan proses hukum berjalan transparan. "Kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami siap membuktikan hal itu," tegas Adil.



