Pemkot Tangsel Libatkan KPK untuk Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi hingga Kelurahan
Pemkot Tangsel Libatkan KPK Sosialisasi Gratifikasi ke Kelurahan

Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi dengan Libatkan KPK hingga Tingkat Kelurahan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Inspektorat telah menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Acara ini diikuti oleh perangkat daerah hingga mencakup 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan, sebagai upaya untuk memperluas pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan anti-gratifikasi.

Sosialisasi sebagai Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Bersih

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi, sehingga dapat mencegah praktik korupsi yang dimulai dari pemberian hadiah atau fasilitas tidak wajar.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas," ujar Benyamin melalui keterangan tertulis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kriteria dan Batasan Nilai Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Berdasarkan regulasi, batas nilai pemberian yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan tanpa pengecualian.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan penjelasan penting: meskipun nilai pemberian berada di bawah batas Rp1.500.000, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan. "Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk," tegas Achmad, menekankan bahwa konteks jabatan menjadi faktor kunci dalam penilaian gratifikasi.

Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam Mekanisme Pelaporan

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangsel. Mekanisme pelaporannya telah berjalan dengan sistematis:

  • OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat.
  • Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
  • Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, KPK juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing untuk memperkuat struktur pengendalian. "Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum," ujar Zubair, menunjukkan komitmen untuk memastikan kepatuhan di semua tingkat pemerintahan.

Harapan dan Dampak Sosialisasi bagi Birokrasi Tangsel

Dengan struktur pelaporan yang sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat, diharapkan pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif. Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi, memastikan bahwa setiap keraguan dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif untuk mencegah potensi pelanggaran sebelum terjadi, mendukung terciptanya lingkungan kerja yang etis dan bebas dari korupsi.