Pejabat Kemenperin Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit Dicopot dari Jabatan
Pejabat Kemenperin Tersangka Korupsi Limbah Sawit Dicopot

Pejabat Kemenperin Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit Dicopot dari Jabatan

Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pejabat Kementerian Perindustrian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kasubdit pada Kemenperin, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), kini menghadapi proses hukum terkait penyimpangan dalam ekspor komoditas tersebut.

Pencopotan Jabatan untuk Mendukung Proses Hukum

Kemenperin menyatakan bahwa Lila Harsyah Bakhtiar telah dicopot dari jabatannya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menonaktifkan jabatan tersangka sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. Surat Keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Menperin pada tanggal 8 Januari 2025.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan. "Kemenperin mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tegasnya melalui akun Instagram resmi Kemenperin RI. Ia menambahkan bahwa kementerian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas aparatur untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor

Kasus ini melibatkan total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk LHB, sementara sisanya berasal dari pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi dalam perkara ini.

Modusnya adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat dari CPO. "Tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban negara," jelas Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung.

Kerugian Negara Mencapai Rp 14 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 14 triliun. Hingga saat ini, pihak Kejagung masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ekspor limbah sawit ini:

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kemenperin.
  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (sekarang Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, NTT).
  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru.
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW – Direktur PT BMM.
  6. FLX – Direktur Utama PT AP.
  7. RND – Direktur PT TAJ.
  8. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN – Direktur PT CKK.
  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor ekspor yang melibatkan komoditas strategis seperti minyak sawit. Dukungan Kemenperin terhadap proses hukum diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas.