Richard Dicekal ke Luar Negeri, Polisi Perpanjang Masa Pencegahan Hingga 6 Bulan
Richard Lee Dicekal, Polisi Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Polisi Perpanjang Masa Pencegahan Hingga 6 Bulan

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencegahan atau cekal terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh seorang dokter.

Masa Pencekalan dan Kemungkinan Perpanjangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pencekalan berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan. Masa ini dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika dibutuhkan oleh penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Respon Terhadap Penolakan Praperadilan

Polisi menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan Richard Lee sebagai tersangka dinilai sah. Penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadapnya untuk menghadapi proses penyidikan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan. Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka, namun permohonan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.

Hakim Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil." Keputusan ini memperkuat posisi kepolisian dalam melanjutkan penyidikan.

Dengan adanya pencekalan ini, Richard Lee tidak dapat meninggalkan Indonesia untuk sementara waktu, sementara polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kebenaran di balik laporan yang diterima.