Pemeriksaan Lanjutan Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Bareskrim Polri Pekan Depan
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Pemanggilan ini menyusul materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat dan martabat masyarakat Toraja. Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan di kantor Bareskrim Polri.
Jadwal dan Proses Pemeriksaan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. "Insyaallah (jam 10:00)," ujar Rizki kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026. Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebutkan bahwa hingga saat ini penyelidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli. Selain itu, penyelidik juga telah meminta keterangan dari admin media sosial Pandji untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini.
Status Pandji dan Proses Hukum yang Berjalan Paralel
Meskipun sidang adat di Toraja telah dilaksanakan, Himawan menegaskan bahwa penyelidikan oleh Bareskrim tetap berjalan paralel dengan proses peradilan adat. Menurutnya, langkah adat merupakan bagian dari living law, namun hukum pidana tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat," kata Himawan kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pandji Pragiwaksono saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan ini. Polisi masih mengkaji ada tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara. "Nanti kita kaji dulu unsurnya, baru disimpulkan dalam gelar perkara," ucap Himawan.
Latar Belakang Sidang Adat Toraja
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani peradilan adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku" yang dibawakannya pada tahun 2013. Materi tersebut mengundang kontroversi karena dinilai menyinggung adat serta martabat orang Toraja. Pandji datang langsung ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam sidang adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Mekanisme dan Sanksi Adat
Selain menyampaikan permohonan maaf, Pandji juga dikenai sanksi adat berupa kewajiban membayar 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai bagian dari mekanisme pemulihan adat. Peradilan adat ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tujuan memulihkan relasi sosial yang sempat terganggu, bukan untuk menghukum.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025. Namun, proses tersebut baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja selesai dilakukan. "Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka.
Dalam mekanisme itu, para pemangku adat menyampaikan pandangan serta harapan agar penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dengan komunitas adat. "Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.
Tata Tertib Ketat dalam Prosesi Adat
Prosesi adat berlangsung dengan tata tertib yang sangat ketat. Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang memakai busana berwarna hitam. Sementara itu, Pandji Pragiwaksono diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.
Peserta sidang dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan. Siaran langsung juga dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian, menunjukkan kesakralan dan kekhidmatan proses adat yang dilaksanakan.



