Pakar Hukum Kritik Penetapan Tersangka Guru GTT Probolinggo Kasus Korupsi Gaji Dobel
Pakar Kritik Penetapan Tersangka Guru GTT Kasus Korupsi Gaji Dobel

Pakar Hukum Pidana Kritik Penanganan Kasus Guru GTT Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Gaji Dobel

Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, memberikan penilaian kritis terhadap penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo. Menurutnya, hukuman pidana yang diberikan kepada guru berinisial MHH karena diduga menerima gaji dobel sebagai pendamping lokal desa (PLD) dinilai tidak tepat secara hukum.

Proses Hukum yang Telah Berjalan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah secara resmi menetapkan MHH sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait rangkap jabatan pada Kamis, 13 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa praktik penerimaan gaji dobel ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat itu, MHH menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan menerima honor sebesar Rp 2.239.000 per bulan.

Kerugian Negara yang Dituduhkan

Menurut keterangan resmi dari kejaksaan, MHH disebut telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. Total kerugian yang diestimasi mencapai Rp 118.860.321. Angka ini dihitung berdasarkan periode penerimaan gaji dobel yang terjadi selama tahun 2019 hingga 2022, serta pada tahun 2025.

Selama periode tersebut, MHH diketahui menerima pembayaran ganda, yaitu sebagai guru tidak tetap di satu sisi, dan sebagai pendamping lokal desa di sisi lain. Praktik inilah yang kemudian menjadi dasar tuduhan korupsi oleh pihak kejaksaan.

Argumentasi Hukum dari Pakar

Abdul Fickar Hajar sebagai pakar hukum pidana memberikan perspektif yang berbeda dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa meskipun penerimaan gaji dobel memang merupakan pelanggaran administratif, namun penanganannya sebagai tindak pidana korupsi memerlukan pertimbangan yang lebih mendalam.

"Penetapan tersangka dalam kasus seperti ini harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk niat dan modus operandi yang sebenarnya," jelas Hajar dalam analisisnya. Ia menambahkan bahwa tidak semua pelanggaran administrasi kepegawaian otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Implikasi bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menyoroti beberapa masalah struktural dalam sistem penggajian tenaga pendidik, khususnya bagi guru tidak tetap yang seringkali memiliki status kepegawaian yang rentan. Beberapa poin penting yang muncul dari kasus ini antara lain:

  • Transparansi sistem penggajian bagi tenaga pendidik dengan status kontrak atau tidak tetap
  • Mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kemungkinan rangkap jabatan di sektor publik
  • Perlindungan hukum yang memadai bagi guru dengan status kepegawaian non-PNS
  • Koordinasi antar instansi dalam pendataan dan pembayaran honorarium tenaga pendidik

Kasus MHH ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait dalam memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.