Pakar Hukum Soroti Hasil Eksaminasi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Hal ini diungkap melalui eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta bersama 15 pakar hukum lain dari berbagai universitas pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kesimpulan Eksaminasi: Tidak Ada Dasar Kerugian Negara
"Kesimpulan saya hampir sama dengan 14 eksaminator yang lain, yang menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini," kata Chairul Huda dalam acara tersebut, dikutip Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa angka Rp 2,9 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Menurut Chairul, angka tersebut sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak yang hingga kini masih dimanfaatkan. "Jadi, sangat aneh kalau ada hubungan hukum sewa-menyewa, barangnya yang disewa sudah dipakai, lalu pembayaran uang sewanya dianggap kerugian. Ini tidak masuk akal," tegasnya.
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa pembayaran tersebut digunakan untuk operasional, membayar pajak, kredit perbankan, dan keperluan lain. "Sangat tidak masuk akal kalau semua ini dianggap sebagai kerugian," sambungnya. Ia menekankan bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 603 KUHP, unsur kerugian keuangan negara merupakan syarat utama adanya tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan Dissenting Opinion Hakim Mulyono
Menurut Chairul, kesimpulan para eksaminator itu juga sejalan dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion anggota Majelis Hakim Keempat, Mulyono Dwi Purwanto, dalam perkara tersebut. Dalam dissenting opinion itu, Mulyono meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara ini.
Mulyono juga memandang bahwa tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki BBM milik OTM, serta menilai para terdakwa tidak merugikan negara maupun memperoleh keuntungan pribadi. "Sehingga sebenarnya sejalan dengan pikiran anggota Majelis Hakim Keempat yang melakukan dissenting opinion terhadap putusan tersebut," jelas Chairul.
Dasar Hukum: Hubungan Kontraktual yang Sah
Lebih lanjut, Chairul menilai perkara ini pada dasarnya berakar dari hubungan kontraktual yang bersifat perdata antara para pihak. Kerja sama antara Pertamina dan OTM merupakan bentuk perjanjian yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
"Jadi sebenarnya kalau pihak Pertamina tidak berkehendak berkontrak, ya silakan sewa terminal yang lain, sewa kapal yang lain. Karena prinsip kebebasan berkontrak itu bebas berkontrak dan bebas tidak berkontrak," nilai dia. Namun, ketika kontrak sudah disepakati, maka berlaku prinsip pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pembayaran yang diterima pemilik terminal maupun kapal yang disewa merupakan konsekuensi sah dari hubungan perdata yang tidak pernah dinyatakan melanggar hukum oleh putusan pengadilan mana pun. "Bagaimana suatu hubungan hukum yang sah dari segi perdata lalu dianggap melawan hukum dari segi pidana? Melawan hukum dari segi perdata itu jauh-jauh lebih luas daripada melawan hukum dari segi pidana," Chairul menutup penjelasannya.
Dalam sidang lanjutan, VP Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021-2023, Haris Abdi Sembiring, hadir sebagai saksi. Sidang ini merupakan kelanjutan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.



