Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan kembali berhadapan dengan gugatan hukum. Kali ini, gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu, 17 Juni 2026. Gugatan diajukan oleh seorang advokat asal Jambi bernama Bayu Anugerah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Dasar Gugatan: Perangkapan Jabatan dan Pembangkangan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena Otto dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka. Menurut Irfan, Otto tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi meskipun telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024.
"Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan DPN Peradi sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/6).
Tindakan rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes). Putusan-putusan itu antara lain:
- Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode (10 tahun). Otto tercatat telah memimpin Peradi selama tiga periode, yakni 2005-2010, 2010-2015, dan kembali menjabat pada 2020-2025.
- Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
- Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.
Irfan menegaskan bahwa tindakan Otto merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum. "Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," tegasnya.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan tuntutan provisi (putusan sela mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan yang menyatakan Tergugat I nonaktif sementara dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Selain itu, penggugat meminta agar Tergugat II, yaitu Presiden selaku kepala eksekutif, memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pokok perkara, penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng sebesar Rp4.000.000, yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh penggugat.
Gugatan Sebelumnya di PN Balikpapan
Sebelum gugatan di PN Jakarta Timur, Otto Hasibuan juga telah digugat oleh tujuh advokat sekaligus anggota DPC Peradi Balikpapan ke PN Balikpapan pada Senin, 8 Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. Langkah hukum itu diambil menyusul sikap Otto yang dinilai mengabaikan putusan MK terkait larangan perangkapan jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Otto Hasibuan untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut, namun belum mendapat respons.



