Nadiem Makarim Ungkap Alasan Larangan Rekam Rapat Daring dan Sumber Kekayaan di Sidang Korupsi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan mendetail terkait alasan pelarangan perekaman dalam rapat daring maupun offline. Penjelasan ini disampaikannya saat bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Standar Prosedur Rapat Daring
Dalam persidangan, Nadiem menegaskan bahwa pelarangan perekaman selama rapat merupakan standar prosedur yang diterapkan secara konsisten. "Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting zoom tidak direkam," ujar Nadiem menanggapi pertanyaan dari ketua majelis hakim yang mengambil alih interogasi jaksa. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari protokol yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Nadiem sendiri juga tercatat sebagai terdakwa dalam kasus yang sama, namun diadili melalui berkas perkara yang terpisah. Sidang ini mengadili Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Klaim Sumber Kekayaan Tunggal dari Saham AKAB
Selain membahas prosedur rapat, Nadiem juga menjawab pertanyaan jaksa terkait peningkatan penghasilan dan sumber kekayaannya. Dia dengan tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaannya hanya bersumber dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kini dikenal sebagai PT GOTO. "Seluruh kekayaan saya hanya satu sumber, itulah makanya sangat mudah membaca LHKPN saya dan sangat mudah membaca SPT saya. Sumber saya, kekayaan saya hanya satu, saham saya di PT AKAB," jelasnya.
Nadiem menambahkan bahwa sahamnya di PT Gojek Indonesia (GI) tidak memiliki nilai signifikan, karena perusahaan tersebut berfungsi sebagai call center tanpa dividen atau keuntungan yang dapat diperjualbelikan. Dia menekankan bahwa tidak pernah menjual sahamnya hingga tahun 2023, dan semua penghasilannya berasal dari penilaian atau penjualan saham AKAB.
Koreksi Terhadap Dakwaan Jaksa
Dalam sidang, Nadiem meminta jaksa untuk lebih teliti dalam menganalisis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia menyoroti dakwaan terkait kenaikan penghasilan sebesar Rp 5,2 triliun, dengan menegaskan bahwa pajak yang berlaku seharusnya 6,1 persen untuk penjualan saham di bursa efek, bukan 0,5 persen seperti yang disebutkan jaksa.
"Apa itu artinya Pak kok aneh? Ada pajak 0,5 persen. Hanya ada satu pajak yang berhubungan dengan public company di Indonesia yang 0,5 persen itu namanya founder tax, itu adalah pajak yang harus dibayar sekali pada saat perusahaan itu go public," ujar Nadiem. Dia menegaskan bahwa justru di tahun 2022, dia mengeluarkan pajak sebesar 0,5 persen dari Rp 5,2 triliun tersebut, dan meminta investigasi yang lebih mendalam.
Nadiem juga membantah dakwaan terkait nilai sahamnya yang disebut naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 15 miliar, serta transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa. "Bapak tadi menyebut Rp 809 (miliar) tidak ada satupun indikasi dalam SPT saya, maupun dalam LHKPN saya bahwa ada angka Rp 809 miliar. Dan sudah dibuktikan di akuntansi Gojek bahwa Rp 809 miliar itu nggak ada hubungannya sama saya," tegasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM. Kerugian tersebut dihitung dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.
Dengan penjelasan yang diberikan, Nadiem berharap dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif terkait prosedur rapat dan sumber kekayaannya, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.



